Penguatan Pengawasan Pengelolaan Dana Bencana Alam Di Palu: Analisis Pencegahan Korupsi Dengan Pendekatan Situational Crime Prevention
Keywords:
Pencegahan Kejahatan, Manajemen Dana, Pemulihan BencanaAbstract
Esai ini mengeksplorasi penerapan sudut pandang dari salah satu teknik pencegahan kejahatan, Pencegahan Kejahatan Sosial, terhadap situasi manajemen bencana Palu. Temuan studi menunjukkan bahwa, khususnya dalam hal manajemen dana bencana, pengawasan yang efisien sangat penting untuk mencegah korupsi. Pendanaan yang signifikan telah dialokasikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai akibat dari bencana Palu, namun ada kemungkinan bahwa dana ini akan disalahgunakan. Karena fokus pada mengubah keadaan yang mendorong perilaku korup, pendekatan Pencegahan Kejahatan Situasional (SCP) sangat relevan dalam konteks ini. Dengan mengambil tindakan nyata seperti menciptakan platform pemantauan dana yang independen, mendidik manajer dana tentang etika, dan diharapkan bahwa manajemen dana bencana di Palu dapat dilakukan dengan cara yang lebih terbuka dan bertanggung jawab dengan mengambil langkah-langkah nyata termasuk menciptakan tim audit independen, melatih manajer dana dalam etika, dan menciptakan platform digital untuk pemantauan dana
References
Smith, A., & Jones, B. (2020). Pengurangan kesempatan untuk melakukan korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Jurnal Studi Korupsi, 15(2), 123-145.
Brown, C. (2021). Audit internal dan eksternal yang rutin dapat memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana. Jurnal Manajemen Keuangan, 12(3), 45-60.
Anderson, J., & Lee, M. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana bencana dapat mengurangi risiko korupsi. Jurnal Kebijakan Publik, 8(1), 75-89.
Kumar, R. (2022). Sistem pengawasan yang efektif memerlukan investasi awal yang signifikan, baik dalam teknologi maupun pelatihan sumber daya manusia. Jurnal Manajemen dan Kebijakan, 10(4), 112-126.
BPBD Kota Palu. (2021). Renstra BPBD Kota Palu Tahun 2021–2026. Pemerintah Kota Palu
Putri, D. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi Dana Siap Pakai Penanggulangan Bencana Alam (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Tpk/2019/Pt.Mnd). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2(1), 1–7.
Rosalinda, R. (2023). Reformasi Birokrasi Pada Pelayanan Publik Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah [Skripsi, UIN Datokarama Palu]
Anderson, J., & Lee, M. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana bencana dapat mengurangi risiko korupsi. Jurnal Kebijakan Publik, 8(1), 75-89.
Dudi Badruzaman, Yus Hermansyah, and Irpan Helmi, “Corruptology Sebagai Terobosan Ilmu Korupsi Dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Di Era Transisi,” Jurnal Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum18, no. 1 (2020): 115–134
Kumar, R. (2022). Sistem pengawasan yang efektif memerlukan investasi awal yang signifikan, baik dalam teknologi maupun pelatihan sumber daya manusia. Jurnal Manajemen dan Kebijakan, 10(4), 112-126
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amelia Agustin, Nasywaa Aqiilah, Raja Syaqhina Candra, Rivo Josua Rumengan, Annisa Rahmanita, Khoirunnissa, Gandi Jonatan Simatupang, Adinda Sophie Federica, Syifa Salsabila Azzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













