Pencabutan Kuasa Asuh Anak Pada Perceraian Akibat Penyimpangan Seksual Yang Dilakukan Oleh Istri Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam
Keywords:
Kuasa Asuh Anak, Perceraian, Penyimpangan Seksual, Perlindungan AnakAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai pemenuhan hak asuh anak jika terjadi perceraian, serta menganalisis dan merumuskan akibat hukum terhadap kuasa asuh anak bila terjadi perceraian akibat penyimpangan seksual yang dilakukan istri berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti dikaitkan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama perceraian menurut UU Perkawinan dan KHI pada dasarnya tidak memutus hubungan darah maupun kewajiban orang tua terhadap anak. Kuasa asuh dapat ditetapkan kepada salah satu orang tua namun pemenuhan hak asuh anak tetap menjadi tanggung jawab bersama agar kelangsungan hidup, pendidikan, perlindungan, dan kasih sayang anak tetap terjamin. Kedua, akibat hukum terhadap kuasa asuh anak jika terjadi perceraian akibat penyimpangan seksual yang dilakukan istri dapat menjadi dasar bagi hakim mencabut kuasa asuh dari pihak ibu dan menyerahkannya kepada ayah. Pertimbangan hukum tersebut berlandaskan pada UU Perkawinan, KHI, serta prinsip the best interest of the child dalam UU Perlindungan Anak, yang mengutamakan perlindungan fisik, psikologis, serta moral anak di atas kepentingan orang tua
References
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2016, hlm. 18
Asep Ajidin, “Politik Hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Sistem Hukum Nasional”, Mediation: Journal of Law, Vol.1, No. 4, 2022, hlm. 46.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, Cet. 31, 2003, hlm. 23.
Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Bandung: Refika Aditama, 2015, hlm. 3.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlm. 51.
Anwar Rachman, Prawita Thalib, dan Saepudin Muhtar, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum administrasi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020, hlm. 32.
Aqilla Fadia Haya, Hazar Kusmayanti, dan Betty Rubiati, “Analisis hukum Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang Menghapuskan Hak Pemeliharaan Ibu Terhadap Anak Angkat Karena Kelainan Seksual”, Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3, No. 1, 2023, hlm. 75.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlm.5.
Anita Susanti, “Fenomena Cinta Lesbian”, Jurnal Psikologi UNDIP, Vol.14, No.2, 2015, hlm. 161-171.
M. Natsir Asnawi, Hukum Hak Asuh Anak: Penerapan Hukum dalam Upaya Melindungi Kepentingan Terbaik Anak, Jakarta: Kencana, 2022, hlm. 7.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajagrafindo Persada, Cet. 17, 2015, hlm. 13-14.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm 105-106.
H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Penerbit Alfabeta, Cet. 2, 2020, hlm. 69-70.
Kristiawanto, Memahami Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Prenada, 2022, hlm. 32-33.
Ahmad Soleh Hasibuan, dkk., “Pandangan Islam terhadap Psikologi Anak Pasca Penceraian Orang Tua”, Jurnal Hukumah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 6, No. 2, 2023, hlm. 56.
Abdusshomad, Benny Kurnianto, Nawang Kalbuana, Loc.Cit.
Adib Bahari, Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-gini, dan Hak Asuh Anak, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2016, hlm. 152.
Alwazir Abdusshomad, Benny Kurnianto, Nawang Kalbuana, Loc.Cit.
Rifanisa Arda Siregar, Sherly Imam Slamet, Hazar Kusmayanti, Op.Cit., hlm. 147-148.
Ubaidillah Ibnu Mas’ud, “Perpindahan Pemeliharaan Anak yang belum Mumayyiz Kepada Ayah Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan No. 1882/Pdt.G/2019/PA.Mdn)”, Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, Vol. 2 No. 3, 2025, hlm. 283.
Fadlullah (et.al), “Perkembangan Moral Menurut Al Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddin”, Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora (JISPENDIORA), Vol. 2 No. 1, (2023), hlm. 28.
Alwazir Abdusshomad, Benny Kurnianto, Nawang Kalbuana, “LGBT dalam Perspektif Islam, Sosial Kewarganegaraan dan Kemanusiaan”, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, Vol. 12 No. 1, (2023), hlm. 60.
Mardi Candra, Fahadil Amin Al Hasan, dan Ghifat Afghany, Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak dalam Putusan Pengadilan, Jakarta: Kencana, 2023, hlm. 14.
Laurensius Arliman S, Perlindungan Anak (Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Wacana Kebiri dan Bahaya LGBT bagi Regenerasi Bangsa, Yogyakarta: Deepublish, 2016, hlm. 19.
Aqilla Fadia Haya, Hazar Kusmayanti, dan Betty Rubiati, Loc.Cit.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fatimah Az Zahra, Veronica Komalawati, Hazar Kusmayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













