Peran Ganda Ibu Rumah Tangga Dalam Keharmonisan Keluarga Perspektif Kh. M. Hasyim Asy’ari Dalam Kitab Daw’ Al-Misbah Fi Bayan Ahkam Al-Nikah
Keywords:
Peran Ganda, Ibu Rumah Tangga, Keharmonisan Keluarga, Hukum IslamAbstract
Perkembangan sosial dan ekonomi mendorong perubahan peran dalam keluarga, khususnya pada ibu rumah tangga yang kini tidak hanya menjalankan peran domestik, tetapi juga Terlibat dalam kehidupan publik. Berdasarkan gagasan KH. M. Hasyim Asy'ari, penelitian ini berupaya mengkaji berbagai peran ganda yang dimainkan oleh ibu rumah tangga dan konsekuensinya terhadap persatuan keluarga dari sudut pandang hukum Islam. Studi ini menggunakan desain penelitian lapangan di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dengan menggunakan metodologi kualitatif. Wawancara, observasi, dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data. Buku Ḍaw' al-Miṣbāḥ fī Bayān Aḥkām al-Nikāḥ dikonsultasikan untuk analisis deskriptif dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan keluarga dan pertimbangan ekonomi merupakan pendorong utama peran ganda ibu rumah tangga. Peran tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam selama dijalankan secara seimbang, tidak mengabaikan kewajiban utama, serta didukung kerja sama antara suami dan istri. Dengan demikian, peran ganda dapat menjadi faktor pendukung keharmonisan keluarga apabila dijalankan secara proporsional
References
Siti Musdah Mulia, “Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender” (Jakarta: Kalyanamitra, 2010), hlm. 102
M. Hasyim Asy’ari, “Daw’ al-Misbah fi Bayan Ahkam al-NikahNikaḥ” (Jombang: Pustaka Tebuireng, 2017), hlm. 24–27
Lexy J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif” (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018), hlm. 6
Wahbah al-Zuḥaylī, “al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh”, Juz VII, hlm. 327.
Mansour Fakih, “Analisis Gender dan Transformasi Sosial” (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016), hlm. 45.
Mansour Fakih, “Analisis Gender dan Transformasi Sosial”, hlm. 45.
Akiya Zulfa Arif, “Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga Perspektif Feminis Muslim Indonesia,” Indonesian Journal of Islamic Law, hlm. 97–126.
Masrokhin dan M. Rizki Syahrul Ramadhan, “Pemikiran KH. M. Hasyim Asy’ari tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri,” Ṣalāh al-Baḥṯ, Vol. 8, No. 1 (2021), hlm. 95–96.
Siti Musdah Mulia, “Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender”, hlm. 105.
M. Hasyim Asy’ari, “Daw’ al-Misbah fi Bayan Ahkam al-NikahNikaḥ”, hlm. 24–27.
M. Hasyim Asy’ari, “Daw’ al-Misbah fi Bayan Ahkam al-NikahNikaḥ” (Jombang: Pustaka Tebuireng, 2017), hlm. 26.
M. Quraish Shihab, “Tafsir Al-Mishbah” (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mhd. Habil Assiddiq Pasaribu, Abdullah Afif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













