Peranan Warga Negara Dalam Komponen Cadangan Sebagai Wujud Bela Negara Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019

Authors

  • Benedictus Haryo Gona Perdana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Keywords:

Warga Negara, Bela Negara, Komponen Cadangan

Abstract

Di dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai cerminan hak dan kewajiban konstitusionalnya dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Umumnya upaya pembelaan negara selalu identik dengan tugas dari TNI (Tentara Nasional Indonesia), lantas bagaimana dengan warga negara (sipil) yang bukan TNI, bagaimana wujud nyata dari warga negara (sipil) dalam melakukan upaya pembelaan negara. Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan historis (historical approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan gambaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum beserta bagaimana seharusnya di masa mendatang (ius constituendum). Hasil penelitian ini akan memberikan gambaran umum bagaimana setiap warga negara menjadi bagian dalam komponen cadangan sebagai wujud bela negara

References

Chaidir Barie. 1998. "Bela Negara: Implementasi dan Pengembangannya (penjabaran Pasal 30 UUD 1945)". Jakarta: UI-Press. Hal. 68

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hal. 23.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 105.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-13. (Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2017), hal. 181.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Chaidir Basrie. 1995. Bela Negara, Implementasi dan Pengembangannya“ Universitas Indonesia Press, 1995

Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, https://www.bphn.go.id/data/document/na ruu tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.pdf, hlm. 44

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Risalah Rapat Komisi I DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2019.

http://www.dpr.go.id/uu/detail/id/44, Diakses pada 20 Maret 2021

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Benedictus Haryo Gona Perdana, & Irwan Triadi. (2023). Peranan Warga Negara Dalam Komponen Cadangan Sebagai Wujud Bela Negara Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 . Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 1(5), 1214–1222. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/njms/article/view/209