Peran Website SIMKAH Dalam Pemberdayaan Masyarakat Mandiri di Era Transformasi Digital

Authors

  • Gilang Rafit Dwinanda Institut Syari’ah Negeri Junjungan Bengkalis

Keywords:

SIMKAH, Pemberdayaan Masyarakat, Transformasi Digital, Literasi Digital, Pelayanan Publik, Kementerian Agama

Abstract

Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah penelitian kualitatif dengan sumber data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan magang berlangsung. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa SIMKAH memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran nikah secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, serta memperoleh layanan administrasi yang lebih cepat, efektif, dan transparan. Selain itu, SIMKAH berperan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital pada pelayanan publik keagamaan. Namun demikian, implementasi SIMKAH masih menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya literasi digital sebagian masyarakat, keterbatasan akses internet, serta adanya kecenderungan masyarakat yang masih memilih layanan secara langsung (offline). Data pendaftaran nikah tahun 2023–2025 menunjukkan bahwa penggunaan layanan online melalui SIMKAH masih lebih rendah dibandingkan layanan offline. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi, pendampingan, dan peningkatan literasi digital secara berkelanjutan agar tujuan transformasi digital dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

References

Yudhaswana, Y., Hendra, A., Ardiansyah, R., Ngurah, G., & Teknologi Informasi, J. (2025). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Digital: Pengenalan dan Pelatihan Sistem Informasi Desa. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 1078–1085. https://doi.org/10.31949/jb.v6i2.11974

Damayanti, R., & Musthofa, R. Z. (2023). Pengaruh Pendidikan dan Perilaku Keagamaan Terhadap Penggunaan Lembaga Keuangan Syariah. Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah, 05(01), 29–34. https://doi.org/10.55352/ekis

Arfah, A. (2022). Optimalisasi Pencatatan Nikah Melalui SIMKAH di KUA Kecamatan Bua Kabupaten Luwu. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6153–6166.

Aguswan, & Abdul Mirad. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 2(2), 90–98. https://doi.org/10.46730/japs.v2i2.67

Ridlo, M., Huda, M. N., & Muflikhuddin, M. (2022). Efektivitas Penerapan Aplikasi Simkah Dalam Administrasi Pernikahan Di Kua Puri. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qist, 5(2), 14–26.

Juneldi, R., & Sururie, R. W. (2020). Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Di Kua Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 1(2), 179–194. https://doi.org/10.15575/as.v1i2.9914

Hawani Jannah, F., & Sukiati. (2025). Digital Transformation in Marriage Administration: Evaluating the Implementation of SIMKAH at KUA Medan Barat. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 25(1), 153–168. https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.55635

Maspaitella, M. J., & Rahakbauwi, N. (2014). Pembangunan Kesejahteraan Sosial: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pendekatan Pekerja Sosial. Aspirasi, 5(2), 157–164.

Published

2026-06-03

How to Cite

Gilang Rafit Dwinanda. (2026). Peran Website SIMKAH Dalam Pemberdayaan Masyarakat Mandiri di Era Transformasi Digital. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 3(10), 1549–1555. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/njms/article/view/2103