Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Aset Wakaf Di Kua Sangatta Utara
Keywords:
Badan Wakaf IndonesiaAbstract
Wakaf sebagai instrumen filantropi Islam memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan umat, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas nadzir selaku pengelola. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran nadzir dalam pengelolaan aset wakaf serta mengevaluasi pemenuhannya terhadap kualifikasi yang dipersyaratkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 di KUA Sangatta Utara. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan field research, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan Huberman dengan pengujian keabsahan melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga dari empat tugas nadzir berdasarkan Pasal 11 telah terpenuhi, meliputi pengadministrasian, pengelolaan, serta pengawasan aset wakaf. Adapun kewajiban pelaporan kepada Badan Wakaf Indonesia belum terlaksana akibat belum optimalnya pendataan BWI di wilayah Kutai Timur. Seluruh nadzir juga telah memenuhi kualifikasi Pasal 10. Diperlukan akselerasi pendataan BWI dan penguatan kapasitas nadzir melalui bimbingan teknis yang terstruktur
References
Nur Azizah Latifah and Mulyono Jamal, “Analisis Pelaksanaan Wakaf Di Kuwait,” ZISWAF; Jurnal Zakat 6, no. 1 (2019), https://doi.org/10.21043/ziswaf.v1i1.5607.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun, “Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” 2004, https://peraturan.bpk.go.id/Details/40788/uu-no-41-tahun-2004.
Badan Wakaf Indonesia, “Dasar Hukum Wakaf,” Badan Wakaf Indonesia, 2026, https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/.
Nuridin and Yusup Hidayat, “Analisis Implementasi Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Peran Nazhir Dalam Pengelolaan Wakaf: Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Msb.,” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 7968–79, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.
Siti Masriyah, “Peran Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Masyarakat,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1 (2024): 627–31, https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12064.
Rahmadi et al., “Pengembangan SDMbagi Nazhir Wakaf Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi,” DEDIKASI : Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 1 (2023): 72–80, https://doi.org/10.32332/d.v5i1.6432.
M B Miles, A M Huberman, and J Saldana, “Qualitative Data Analysis,” in SAGE Publications (SAGE Publications, 2014), 381, https://books.google.co.id/books?id=3CNrUbTu6CsC.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R &Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Bandung:Alfabeta., 2019.
Sugiyono.
H Wijaya, “Analisis Data Kualitatif Teori Konsep Dalam Penelitian Pendidikan,” in Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2020, 140, https://books.google.co.id/books?id=GkP2DwAAQBAJ.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun, “Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.”
Agung Abdullah, “Nadzir Dalam Perspektif Kelembagaan Wakaf Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6, no. 3 (2020): 403–8.
Riska Widya Abiba and Yuniarti Hidayah Suyoso Putra, “Pemetaan Penelitian Pengelolaan Harta Wakaf: Studi Bibliometrik,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 3 (2023): 4562–71, https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.9589.
Rahmadi et al., “Pengembangan SDMbagi Nazhir Wakaf Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.”
S Syaifulloh, “Tugas Nadzir Dalam Pengelolaan Obyek Wakaf,” 2009, 49–78.
S Sabiq, “Fiqhu As-Sunnah,” Dar Al-’Arabi, 1971.
Vina Fithriana Wibisono, Syamsuri Syamsuri, and Muchamad Zainur Rohman, “Profesionalisme Nadzir Dalam Meningkatkan Kepercayaan Wakif Di Lembaga Wakaf,” Jurnal Iqtisaduna 8, no. 2 (2022): 240–49, https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i2.32105.
Masriyah, “Peran Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Masyarakat.”
Nuridin and Hidayat, “Analisis Implementasi Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Peran Nazhir Dalam Pengelolaan Wakaf: Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Msb.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rita Mulyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













