Komparasi Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Adat Batak Toba Dengan Batak Karo

Authors

  • Lantera Adeel Oase Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Rica Alivianti Rahayu Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Keywords:

Sitem Pewarisan Adat, Anak Angkat, Batak Toba, Batak Karo

Abstract

Sistem pewarisan dalam hukum adat di Indonesia dapat dikatakan cukup beragam, mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam suku dan budaya dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, terdapat perbedaan dalam tata cara dan akibat hukum dalam pengangkatan anak di masing-masing daerah. Sistem pewarisan merupakan salah satu cara untuk melakukan pengalihan barang kepemilikan dan hak materiil maupun immateriil pewaris kepada ahli waris. Sistem pewarisan dalam suku Batak sangat mempengaruhi kedudukan anak angkat. Dalam adat Batak Toba dan Batak Karo diketahui memiliki perbedaan dalam sistem pewarisannya meskipun keduanya tetap tunduk pada sistem patrilineal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif yang memahami dan mempelajari bahan-bahan kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang diperoleh adalah adat Batak Toba dan adat Batak Karo dalam sistem pewarisan terhadap anak angkat memiliki kesamaan yang cukup signifikan salah satunya dalam hal kedudukan anak angkat serta memiliki perbedaan dalam hal harta warisannya.

References

D. E. Poespasari, "Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia," Jakarta: Kencana, 2018, hal. 12.

V. R. N. Mei Sinta U. B. S., "Kedudukan Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Batak Toba Di Desa Siogung-Ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir," Widya Yuridika: Jurnal Hukum, vol. 4, no. 2, hal. 442, 2021.

S. B. H., "Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba," Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, vol. 18, no. 2, hal. 53, 2019.

N. Rahmayanti, A. B. Prasetyo, T. Triyono, "Kedudukan Anak Angkat Perempuan Salam Hukum Waris Adat Masyarakat Hukum Adat Suku Karo Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo," Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 1, hal. 3, 2017.

R. C. A. Sari, "Skripsi: Kajian Hukum Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Karo," Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2017, hal. 46.

Y. Arihta, "Kedudukan Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Batak Karo Di Desa Ajibuhara Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Tanah Karo," JOM Fakultas Hukum, vol. II, no. 1, hal. 11, 2015.

R. L. Sinaga, "Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Batak Di Kabupaten Aceh Tengah (Suatu Penelitian di Kecamatan Bebesen dan Kebayakan)," JIM Bidang Hukum Keperdataan, vol. 1, no. 1, hal. 187, 2017.

Downloads

Published

2023-12-17

How to Cite

Lantera Adeel Oase, & Rica Alivianti Rahayu. (2023). Komparasi Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Adat Batak Toba Dengan Batak Karo. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 1(5), 1258–1264. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/njms/article/view/214