Analisis Risiko K3 Dan Perlindungan Kerja Bagi Teknisi Lepas (Freelance) Pada Perawatan Mesin
Keywords:
Perawatan Mesin, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Teknisi LepasAbstract
Aktivitas perawatan mesin industri memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi akibat interaksi langsung dengan komponen mekanikal yang bergerak dan sumber energi berbahaya. Risiko ini menjadi lebih kritis bagi teknisi lepas (freelance) yang bekerja tanpa ikatan kontrak kerja tetap dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko K3 pada proses perawatan mesin oleh teknisi lepas serta menganalisis pemenuhan hak perlindungan kerja berdasarkan regulasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur untuk menyintesis data teknis Job Safety Analysis (JSA) teoretis, serta analisis yuridis normatif terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknisi lepas menghadapi risiko kritis meliputi titik jepit (pinch point), lilitan mekanis (entanglement), dan sengatan listrik sisa selama aktivitas corrective maintenance. Dari perspektif hukum, Pasal 2 UU No. 1/1970 dan Pasal 86 UU No. 13/2003 menegaskan bahwa perlindungan K3 bersifat mutlak dan melekat pada tempat kerja. Perusahaan pengguna jasa tetap bertanggung jawab penuh menyediakan lingkungan kerja yang aman dan Alat Pelindung Diri (APD) standar tanpa memandang status hubungan kerja teknisi tersebut
References
Mobley, R. K. (2002). An Introduction to Predictive Maintenance. Amsterdam: Elsevier Science.
Tarwaka. (2014). Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press.
Dhillon, B. S. (2002). Engineering Maintenance: A Modern Approach. New York: CRC Press.
Latri, A. A., Riyanto, R. K., Firdaus, M. B., & Arjuna, M. G. S. (2024). Hak Pekerja di Era Gig Economy: Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Lepas dan Kontrak. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 370–385.
Elyana, N. (2024). Implementasi Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Kontrak dan Lepas di Industri Manufaktur. Padang: Universitas Bung Hatta.
Shaumarda, G., dkk. (2025). Analisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan Metode HIRADC Berdasarkan Data Lonjakan Kasus Kecelakaan Kerja Nasional. Journal of Industrial Safety and Mechanical Engineering, 2(1), 1255–1265.
Bintang, N. S., Bintang, H. S., & Bintang, G. A. (2025). Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Sektor Manufaktur: Analisis Kasus pada Industri di Indonesia. Jurnal Tekstil, 8(2), 45-56.
Husni, Lalu. (2010). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Pradana, D. A., & Fajar, R. (2025). Identifikasi Risiko Kecelakaan Kerja pada Area Mesin Produksi PT XYZ dengan Metode Job Safety Analysis (JSA). Jurnal Manajemen Industri & Energi, 8(2), 1–12.
Pratama, N. A., & Apsari, A. E. (2024). Analisis K3 pada Aktivitas Pemeliharaan Mesin dengan Menggunakan Metode JSA dan HIRARC. Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan, 3(2), 89-98.
Andhinova, Y. (2024). Analisis Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menggunakan Metode HIRADC di PT. XYZ. Jurnal Greenation Ilmu Teknik, 1(4), 177–188.
Hardinata, M. F., dkk. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Keselamatan Kerja di Sektor Informal Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(1), 181-190.
Berlian, N. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pengusaha dalam Penanggulangan Kecelakaan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Book Chapter Hukum dan Lingkungan, 1(1), 1211–1220.
Avianti, G., & Lie, G. (2025). Analysis of Legal Protection Concepts for Workers in the Informal Sector Based on Indonesian Laws and Regulations. Academia Open, 10(2), 12-25.
Prisnayati, D. R., & Widowati, E. (2024). Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Teknisi Perawatan Mesin. Jurnal K3 Indonesia, 5(1), 34-45.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eric Brama Ryansah, Raffi Muhammad Afriandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













