Pentingnya Cybersecurity di Era Society 5.0
Keywords:
Cyber security, Cyber Crime, Era Society 5.0Abstract
Ancaman dunia maya mencakup bahaya yang mengancam kerahasiaan dan integritas seseorang dan perusahaan. Saat ini, kejahatan tidak hanya terjadi secara langsung, seperti pencurian, atau lainnya mereka sekarang dapat berkembang dalam dunia digital dan dilakukan oleh spesialis komputer dan teknologi informasi. Salah satu tujuan keamanan cyber adalah untuk melindungi jaringan, perangkat, dan program dari berbagai serangan cyber serta dari pengumpulan data pengguna yang tidak sah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Pada Jurnal ini membahas tentang penting nya cyber security dalam era Society 5.0. Era Society 5.0 ini menyediakan masyarakat untuk mengetahui betapa penting nya Cyber Security pada era society 5.0 ini, dengan memberikan beberapa upaya untuk melindungi informasi pribadi. Masa-masa dimana masyarakat Era revolusi industri 4.0 memunculkan 5.0 yang merupakan kemajuan dari masa tersebut. Jaringan cerdas diterapkan di seluruh rantai produksi dan proses dikontrol secara mandiri melalui integrasi mesin, alur kerja, dan sistem yang menjadi landasan Industri 5.0. Memasukkan kemajuan teknis baru dan memperhatikan bagaimana teknologi berintegrasi dengan elemen lain adalah dua tujuan utama sistem masyarakat 5.0. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bimbingan dan konseling, khususnya penciptaan layanan konseling internet, diharapkan dapat mengikuti tren perkembangan masyarakat saat ini. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, keamanan cyber menjadi sangat penting. Ada kelebihan dan kekurangan menggunakannya di dunia internet. Perundang-undangan Indonesia mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan masih banyak serangan cyber. Perlu ada kerja sama antara berbagai pihak pemerintah dan masyarakat yang secara langsung menggunakan teknologi informasi, dan setiap orang harus bertanggung jawab atas penggunaan teknologi informasi.
References
D. Septasari, “The Cyber Security and The Challenge of Society 5.0 Era in Indonesia,” Aisyah J. Informatics Electr. Eng., vol. 5, no. 2, pp. 227–233, 2023, doi: 10.30604/jti.v5i2.231.
M. Rizal and Y. Yani, “Cybersecurity Policy and Its Implementation in Indonesia,” JAS (Journal ASEAN Stud., vol. 4, no. 1, p. 61, 2016, doi: 10.21512/jas.v4i1.967.
N. Halimah, “Cybersecurity Protection in Indonesia Standard-Nutzungsbedingungen,” Econstor J., no. 9, 2021, [Online]. Available: http://hdl.handle.net/10419/249442
F. Indah and A. Q. Sidabutar, “Peran Cyber Security Terhadap Keamanan Data Penduduk Negara Indonesia (Studi Kasus: Hacker Bjorka),” J. Bid. Penelit. Inform., vol. 1, no. 1, p. 2, 2022, [Online]. Available: https://ejournal.kreatifcemerlang.id/index.php/jbpi/article/view/78%0Ahttps://ejournal.kreatifcemerlang.id/index.php/jbpi/article/download/78/8
N. M. A. Saputra, H. T. Hidayatullah, D. Abdullah, and Muslihati, “Pelaksanaan Layanan Cyber Counseling pada Era Society 5.0: Kajian Konseptual,” Pros. Semin. Nas. Bimbing. dan Konseling Univ. Negeri Malang, no. 5, pp. 73–79, 2020.
H. Ardiyanti, “Cyber-Security Dan Tantangan Pengembangannya Di Indonesia,” pp. 95–110, 1986.
A. Aziz, “Pentingnya pengetahuan cyber security untuk publik dan negara (The importance of cyber security knowledge for the public and the country),” J. Pros. SAINTEK Sains dan Teknol., vol. 2, no. 1, pp. 75–82, 2023.
M. Hafid et al., “Tantangan Menghadapi Kejahatan Cyber dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara,” Pendidik. Tambusai, vol. 7, no. 2, pp. 9548–9556, 2023.
Markus Djarawula, Novita Alfiani, and Hanita Mayasari, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” J. Cakrawala Ilm., vol. 2, no. 10, pp. 3799–3806, 2023, doi: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842.
B. R. Sanjaya et al., “Pengembangan Cyber Security Dalam Menghadapi Cyber Warfare Di Indonesia,” J. Adv. Res. Def. Secur. Stud., vol. 1, no. 1, pp. 19–34, 2022.
J. W. & R. Anang Setiyawan, “Strengtening Indonesia’s Policy on National Cyber Security To Deal,” South East Asia J. Contemp. Business, Econ. Law, vol. 15, no. 5, pp. 17–26, 2018.
F. Ramadhani, “Dinamika Uu Ite Sebagai Hukum Positif Fi Indonesia Guna Meminimalisisr Kejahatan Siber,” Kult. J. Ilmu Hukum, Sos. Dan Hum., vol. 1, no. 1, pp. 89–97, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeremiah Marvin Kapoyos, Dimas Abimanyu Prasetyo, Mochamad Reyhan Gusnaldi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













