Efektivitas Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat Tanpa Legalitas Administratif Di Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak

Authors

  • Saut Binsar Hamonangan Manurung Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Legalitas Administratif kendaraan, Penegakan Hukum Kendaraan Bermotor, Efektivitas Hukum, Kesadaran Hukum

Abstract

Penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor roda empat tanpa legalitas administratif masih menghadapi kendala dalam memastikan keabsahan dokumen kendaraan dan menentukan tindakan hukum yang tepat terhadap pelanggaran yang ditemukan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kajian terhadap pelaksanaan penegakan hukum dan efektivitasnya dalam praktik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan beroda empat yang tidak memiliki dokumen administratif yang sah. Beserta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas sebuah penegakan hukum di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Studi ini menerapkan teknik penelitian hukum yang bersifat empiris dengan pendekatan hukum-sosiologis. Data penelitian diperoleh lewat wawancara, observasi di lapangan, dan kajian literatur, lalu dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang merujuk pada Teori Penegakan Hukum, Teori Efektivitas Hukum, dan Teori Sistem Hukum. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa penegakan hukum telah dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen kendaraan, proses verifikasi, penerapan sanksi administratif, serta penyelidikan jika terdapat tanda-tanda tindak pidana. Penegakan hukum telah berjalan cukup efektif, tetapi belum optimal karena belum adanya klasifikasi pendataan khusus, keterbatasan teknologi dalam mendeteksi dokumen tidak sah, keterbatasan sarana tertentu, serta belum meratanya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum perlu diperkuat melalui penyempurnaan pendataan, optimalisasi teknologi, peningkatan kapasitas personel, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat

References

R. Ruslan, S. Sugiarto, R. Anggraini, and S. M. Saleh, “Forecasting private vehicle ownership and its effect on public transportation planning in Banda Aceh, Indonesia,” IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, vol. 917, no. 1, Art. no. 012040, 2020, doi: 10.1088/1757-899X/917/1/012040.

D. Kurniawan, “Faktor pendorong dan penghambat kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia,” Integrative Perspectives of Social and Science Journal, vol. 2, no. 3, pp. 6134–6141, 2025.

N. Ali, S. Nugraha, and E. Sudiarti, “Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Nazira Azwa 2,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, vol. 6, no. 1, 2026, doi: 10.56128/jkih.v6i1.883.

A. Riatrisna, Subekti, V. N. Paramita, and F. H., “Keabsahan jual beli sepeda motor bekas tanpa kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam perspektif hukum perdata,” LEX JOURNAL: Kajian Hukum & Keadilan, pp. 420–439, 2025.

A. Y. I. Bido Arsanu, “Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas (studi kasus di Satlantas Polda Jatim Surabaya Tahun 2022),” Jurnal Transparansi Hukum, vol. 5, no. 2, pp. 87–95, 2022.

A. A. Putri and D. Y. Yahman, “Effectiveness of the mobile electronic traffic law enforcement (ETLE) in prosecuting traffic violation in the jurisdiction of the East Java Regional Police Force,” Journal of Law Theory and Law Enforcement, vol. 4, no. 1, pp. 36–49, 2025, doi: 10.56943/jlte.v4i1.741.

H. W. Dimas Zaini, “Kualitas pelayanan penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian,” SMIA, pp. 375–380.

J. Efendi and P. D. P. R., Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, 2nd ed., I. Fahmi, Ed. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2022.

S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: UI Press, 1986.

B. Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers, 2016.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, 11th ed. Jakarta, Indonesia: Kencana, 2022.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2002.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 2009.

M. F. Antony, “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Studi penertiban lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Kota Deli Serdang,” Undergraduate thesis, Universitas Medan Area, Medan, Indonesia, 2021.

Musakkir et al., “Kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam berlalu lintas,” Hasanuddin Justice and Society, 2021.

S. Kuba, “Efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional oleh Polri ditinjau dari aspek kultur hukum,” Jurnal Hukum Sasana, vol. 10, no. 2, 2024, doi: 10.31599/sasana.v10i2.3472.

Published

2026-08-21

How to Cite

Manurung, S. B. H., Subekti, & Widodo, E. (2026). Efektivitas Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat Tanpa Legalitas Administratif Di Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 4(1), 108–115. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/njms/article/view/2334