Peran Lintas Sektoral Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pada Pekerja Migran Indonesia Di Perbatasan Kepulauan Riau

Authors

  • Azumi Hanna Mersya Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Mutiara Sakinah Ananditha Universitas Maritim Raja Ali Haji

Keywords:

Koordinasi Lintas Sektoral, Pekerja Migran Indonesia, Perbatasaan Kepulauan Riau, Tata Kelola Kolaboratif, TPPO

Abstract

Kepulauan Riau, yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, dikenal sebagai jalur migrasi tenaga kerja sekaligus wilayah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama melalui jalur laut di pelabuhan kecil dan dermaga tak resmi di Bintan dan Batam. Pencegahannya memerlukan sinergi banyak pihak, mulai dari Kepolisian, Imigrasi, BP2MI/BP3MI, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil, meski dalam praktiknya sinergi ini sering terganjal tumpang tindih kewenangan dan program antarlembaga yang belum terintegrasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran lintas sektoral dalam mencegah TPPO terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perbatasan Kepulauan Riau, sekaligus mengidentifikasi faktor penghambat koordinasinya. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, data dihimpun dari literatur, laporan pemerintah, dan regulasi terkait, lalu dianalisis berdasarkan tema peran sektor, bentuk kolaborasi, dan kendala pelaksanaan. Hasil menunjukkan Kepolisian dan Imigrasi menjadi garda terdepan penindakan dan pengawasan keberangkatan, BP2MI/BP3MI memverifikasi dokumen penempatan, sementara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat sipil berperan sebagai pendeteksi dini berbasis jejaring kepercayaan lokal. Kerja sama trilateral dengan Singapura dan Malaysia juga krusial mengingat sifat TPPO yang lintas negara. Meski demikian, peran ini belum optimal akibat lemahnya integrasi data, absennya forum koordinasi rutin, terbatasnya payung hukum daerah, dan dominasi pendekatan keamanan yang mempersempit partisipasi masyarakat sipil

References

A. Wahyurudhanto, “Kerjasama Antar-Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Studi Kasus Kerjasama Indonesia–Malaysia),” Jurnal Ilmu Kepolisian, vol. 13, no. 1, pp. 69–84, Apr. 2019, doi: 10.35879/jik.v13i1.110.

D. Kurniawan and K. Rahmi, “Prevention of Non-procedural Indonesian Migrant Workers in the Riau Islands, Indonesia,” Journal of Governance and Public Policy, vol. 13, no. 1, pp. 79–93, Feb. 2026, doi: 10.18196/jgpp.v13i1.28506.

M. Indra, “Gagasan Desentralisasi Asimetris dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau dalam Mewujudkan Kepulauan Riau sebagai Poros Maritim dan Menjaga Kedaulatan Negara,” Riau Law Journal, vol. 5, no. 2, pp. 141–160, Nov. 2021, doi: 10.30652/rlj.v5i2.7902.

R. G. Ratnasari and A. Ariyanti, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural,” MLJ Merdeka Law Journal, vol. 4, no. 1, pp. 41–52, 2023, doi: 10.26905/mlj.v4i1.11157.

S. D. Wulandari and R. Salam, “Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kota Tangerang Selatan,” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, vol. 8, no. 3, pp. 534–548, Aug. 2022, doi: 10.25157/moderat.v8i3.2760.

I. Rustam, K. R. Sabilla, K. Rizki, and H. N. Estriani, “Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat,” Indonesian Perspective, vol. 7, no. 1, pp. 102–107, Jun. 2022, doi: 10.14710/ip.v7i1.48597.

A. Alhakim, A. Situmeang, and J. A. N. Mashita, “Peran Imigrasi dalam Pencegahan dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Perspektif Imigrasi Kota Batam,” Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, vol. 9, no. 3, pp. 322–338, Dec. 2023, doi: 10.55809/tora.v9i3.263.

D. A. Puanandini, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia,” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, vol. 14, no. 2, pp. 257–270, 2021, doi: 10.15575/adliya.v14i2.9938.

W. S. Bayuaji and P. Puspitasari, “Kerjasama Kelembagaan Antara BP2MI dan Ditjen Imigrasi dalam Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Bandara Soekarno Hatta,” Jurnal Syntax Admiration, vol. 5, no. 10, pp. 4011–4023, Oct. 2024, doi: 10.46799/jsa.v5i10.1668.

H. A. Leda and D. R. Hayon, “Dinamika Kolaborasi dalam Penanganan Pemberangkatan Pekerja Migran Nonprosedural di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik dan Kebijakan Negara, vol. 3, no. 3, pp. 26–45, Jul. 2026, doi: 10.62383/komunikasi.v3i3.1059.

H. Warsono, M. Hanura, and R. Hanani, “International Collaborative Governance in Preventing Irregular Indonesian Migrant Workers to Malaysia,” Jurnal Ilmu Sosial, vol. 21, no. 2, pp. 223–249, Dec. 2022, doi: 10.14710/jis.21.2.2022.223-249.

Published

2026-09-24

How to Cite

Mersya, A. H., & Ananditha, M. S. (2026). Peran Lintas Sektoral Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pada Pekerja Migran Indonesia Di Perbatasan Kepulauan Riau. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 4(2), 236–243. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/njms/article/view/2406