Rancang Bangun Sistem Informasi Data Kependudukan Desa (Studi Kasus Kabupaten Kubu Raya)
Keywords:
Data Kependudukan Desa, Kabupatan Kubu Raya, Perangkat Desa, Masyarakat Desa, WebsiteAbstract
Desa memerlukan tata kelola data dan informasi dengan memanfaatkan keuntungan dari teknologi informasi, dalam rangka melakukan perencanaan, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik oleh pemerintah desa. Desa memerlukan data kependudukan yang bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil dengan tujuan untuk dikelola oleh lembaga desa sebagai bahan untuk pengambilan keputusan, namun pelaksanaanya dibatasi oleh kebijakan ”Zero Data Sharing Policy” yang dilandasi oleh UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 karena, data hasil akses data Dukcapil yang dibagipakaikan kembali oleh lembaga lain dapat mengakibatkan data tersebut menjadi data statis atau data yang usang dan dikhawatirkan data tersebut dapat disalahgunakan. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban atas pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen/surat kependudukan seperti permohonan pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) namun, pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala dalam seperti jarak tempat tinggal yang jauh dengan kantor desa terkait, kurangnya informasi mengenai apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan dokumen tersebut dan juga masyarakat harus mengantri dari pagi hingga siang hari hanya untuk mengurus pengajuan surat-surat dokumen tersebut. Oleh karena itu, akan dibangun sistem informasi data kependudukan desa yang dapat membantu masyarakat dalam proses administrasi kependudukan pada pengajuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), selain itu juga membantu kantor desa dalam mendapatkan data kependudukan desa dan statistik desa. Pada penelitian ini, sistem yang dibangun akan diuji dengan menggunakan black box testing. Berdasarkan pengujian black box yang dilakukan, seluruh fungsi inputan dan keluaran di dalam sistem dapat berjalan sesuai keinginan
References
P. R. Indonesia and D. P. Rakyat, “UU Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah,” UU Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah. Drh., vol. 2004, no. May, p. 352, 2004, [Online]. Available: http://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/cbdv.200490137/abstract
P. R. Indonesia and D. P. Rakyat, “UU Nomor 06 Tahun 2014 Desa,” vol. 18-April-2, no. 1, pp. 45–54, 2014, doi: 10.1145/2904081.2904088.
P. R. Indonesia and D. P. Rakyat, “UU Nomor 24 Tahun 2013 Administrasi Kependudukan,” UU Nomor 24 Tahun 2013 Adm. Kependud., p. 43, 2013.
P. R. Indonesia, “PP Nomor 37 Tahun 2021.” 2021.
L. (1986:38) Gottschalk, “Pengertian Dokumen Menurut Para Ahli,” 1986. https://www.kumpulanpengertian.com/2019/02/pengertian-dokumen-menurut-para-ahli.html#:~:text=Pengertian kata “dokumen” ini menurut,%2C dan petilasan-petilasan arkeologis (accessed Jul. 07, 2022).
P. R. Indonesia and D. P. Rakyat, “UU Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan,” UU Nomor UU Nomor 23 Tahun 2006 Adm. Kependud., vol. 1, no. January, pp. 21–30, 2006, doi: 10.1002/ejoc.201200111.
P. R. Indonesia and D. P. Rakyat, “UU Nomor 25 Tahun 2009,” UU Nomor 25 Tahun 2009 Pemerintah. Drh., 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adhiska Chandra Jatasha, M. Azhar Irwansyah, Morteza Muthahhari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













