Keterlibatan Fkub Kota Medan Dalam Penyelesaian Dinamika Konflik Aktivitas Peribadatan Jamaa’t Elim Di Suzuya Marelan

Authors

  • Mudrikah Aulia Sitepu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faisal Riza Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rholand Muary Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Keterlibatan, Peran, Konflik Peribadatan

Abstract

Skripsi ini mendeskripsikan pada keterlibatan serta peran dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dalam penyelesaian dinamika konflik peribadatan di Suzuya Marelan. Konflik peribadatan dan izin pembangunan rumah ibadah masih kerap terjadi terutama kota besar seperti Kota Medan. Konflik yang terjadi di Kecamatan Medan Marelan tepatnya di sekitaran Suzuya Marelan ini merupakan konflik agama antara kaum mayoritas Islam dengan kaum minotitas Kristen. Mengingat tepatnya di Kelurahan Tanah Enam Ratus yang merupakan titik berdirinya Suzuya Marelan mayoritas nya adalah pemeluk agama Islam. Masyarakat sekitaran Suzuya Marelan merasa keberatan jika adanya aktivitas keagamaan akan  didirikannya gereja di tempat perbelanjaan, mengingat Suzuya Marelan merupakan pusat perbelanjaan dan hiburan bagi masyarakat Kecamatan Medan Marelan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teori yang digunakan yaitu teori konflik oleh Ralf Dahrendrof, dalam teori ini terdapat 3 pendekatan dalam penyelesaian konflik yaitu : konsiliasi, mediasi dan abitrase. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan mediasi dalam upaya penyelesaian konflik, dimana FKUB Kota Medan sebagai mediator guna upaya penyelesaian konflik. Dari penelitian ini, peneliti menemukan sejarah FKUB Kota Medan, asal usul konflik jema’at elim di Suzuya Marelan dan peran serta keterlibatan FKUB Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian, didapati didapati peran dan keterlibatan FKUB Kota Medan dan faktor apa saja yang menjadi pemicu terjadinya konflik GEKI

References

Noorbani, M. A. (2015). Pendirian Rumah Ibadat di Kota Cirebon Pasca Pemberlakuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Harmoni, 14(3), 9–22.

Shabrina, N. (n.d.). Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah di Bekasi (Studi Pendirian Gereja St. Stanislaus Kostka di Kec. Jati Sampurna).

J.R. Raco, (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristin Dan Keunggulan. PT Grasindo, 146. https://osf.io/mfzuj/

Nasution, H. F. (2016). Instrumen Penelitian Dan Urgensinya Dalam Penelitian Kuantitatif. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 4(1), 59–75.

Salim, S., & Syahrum, S. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif.

Sugiyono, (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta, Bandung, 25.

Zada, K. (2014). Konflik Rumah Tuhan: Prakarsa Perdamaian Antar Umat Beragama Di Indonesia. Dialog, 37(2), 163–172.

Setiadi, E. M., & Kolip, U. (2013). Pengantar sosiologi politik. Kencana.

Harahap, P. M. (2006). Buku Panduan Pendirian Rumah Ibadah (Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006), (FKUB Kota Medan: 2016).

Downloads

Published

2024-09-15

How to Cite

Mudrikah Aulia Sitepu, Faisal Riza, & Rholand Muary. (2024). Keterlibatan Fkub Kota Medan Dalam Penyelesaian Dinamika Konflik Aktivitas Peribadatan Jamaa’t Elim Di Suzuya Marelan . Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 2(2), 205–217. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/njms/article/view/707