Pentingnya Etika Siber pada Era Digital
Keywords:
Etika Siber, Era Digital, Kejahatan SiberAbstract
Masalah etika terkait berkomunikasi digital, juga dikenal sebagai "etika siber", muncul sebagai akibat dari penggunaan teknologi komunikasi yang semakin meningkat. Masalah etika ini berkaitan dengan bagaimana masyarakat dapat berinteraksi satu sama lain di dunia digital melalui media sosial. Penelitian Microsoft, yang memperkirakan kesopanan pengguna internet pada tahun 2020, mendukung hal ini. Hasilnya, Indonesia berada di urutan ke-29 dalam hal pengguna internet di antara 32 negara yang disurvei. Hasilnya, Indonesia adalah negara yang paling tidak beradab di Asia Tenggara. Perbaikan lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan moral internet di Indonesia Dalam penelitian ini, metode deskriptif kualitatif digunakan. 'Pentingnya Etika Siber pada Era Digital' dibahas dalam jurnal ini. Melalui sejumlah inisiatif untuk melindungi data pribadi, menjunjung tinggi hak asasi manusia secara online, dan mencegah kejahatan di ranah digital, hal ini menunjukkan pentingnya dunia maya di era modern. Penggunaan teknologi harus dipandu oleh etika untuk mengurangi dampak buruk pada keamanan dan privasi data. Dalam hal teknologi, etika mencakup prinsip dan panduan yang harus diikuti untuk melindungi privasi dan keamanan orang. Nilai melindungi informasi pribadi dan menjunjung tinggi privasi individu ditekankan oleh etika. Informasi pribadi harus ditangani dengan bermartabat dan hanya digunakan untuk tujuan yang tepat, sesuai dengan norma etika di era digital, kemajuan teknologi telah membawa dampak besar dalam kehidupan manusia, baik dalam komunikasi, pendidikan, maupun bisnis. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan etis yang signifikan, seperti penyalahgunaan data pribadi, serangan siber, penyebaran informasi palsu, dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, penerapan etika siber menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan kestabilan di dunia maya
References
D. N. Sari et al., “Etika Dalam Penggunaan Media Informasi,” JIKMAS (Jurnal Pengabdi. dan Pemberdaya. Masy. Desa), vol. 1, no. 1, pp. 14–17, 2023,
D. M. Sueni and I. N. B. A. Putra, “Pentingnya Etika Komunikasi Di Era Siber,” Maha Widya Duta, vol. 6, no. 2, pp. 131–140, 2022.
A. Gani, “Sejarah dan Perkembangan Internet Di Indonesia,” J. Mitra Manaj., vol. 5, no. 2, pp. 68–71, 2020.
A. A. Burhanudin, “Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik,” J. El-Faqih, vol. 4, no. 2, pp. 50–66, 2018.
A. Romadhona Widodo, F. Salsabila, A. Fitria, R. Khoirunnisa, and S. M. Nuraini, “Pengaruh Pendidikan Etika Siber pada Anak Usia Usia Dini dalam Keluarga,” J. Educ. Technol., vol. 1, no. 01, pp. 43–47, 2021, [
R. Trisudarmo, D. P. Wati, and D. Irawan, “Peningkatan Kesadaran Dan Penerapan Etika Digital Di Kalangan Pengguna Internet,” J. PASOPATI - Vol. 5, No. 3 Tahun 2023, vol. 5, no. 3, pp. 117–124, 2023.
L. S. Salsabil, “Perkembangan Etika Siber Dan Pengaturan Cyberlaw Di Indonesia,” Dialekt. KOMUNIKA J. Kaji. Komun. dan Pembang. Drh., vol. 9, no. 1, 2021
M. I. Djamzuri and A. P. Mulyana, “Fenomena Netflix Platform Premium Video Streaming Membangun Kesadaran Cyber Etik Dalam Perspektif Ilmu Komunikasi,” JISIP (Jurnal Ilmu Sos. dan Pendidikan), vol. 6, no. 1, pp. 2247–2254, 2022, doi: 10.58258/jisip.v6i1.2804.
D. A. Arifah, “Kasus Cybercrime di Indonesia,” J. Bisnis dan Ekon., vol. 18, no. 2, pp. 185–195, 2011.
N. S. Dinarti, S. R. Salsabila, Y. Tri, S. Rizkya Salsabila, and Y. T. Herlambang, “Dilema Etika dan Moral dalam Era Digital: Pendekatan Aksiologi Teknologi terhadap Privasi Keamanan, dan Kejahatan Siber,” J. Pendidik. Ilmu Ilmu Sos. dan Hum., vol. 2, no. 1, pp. 8–16, 2024, doi: 10.26418/jdn.v2i1.74931.
Z. Kasim, “Kebijakan Hukum Pidana untuk Penanggulangan Cyber Crime di Indonesia,” Indragiri Law Rev., vol. 2, no. 1, pp. 19–24, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dimas Abimanyu Prasetyo, Farhan Dwi Setiawan, Jeremiah Marvin Kapoyos, Mochamad Reyhan Gusnaldi, Wildan Hamzah Nur Fadholi, Nurfiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













